Membangun Bangsa yang
Cerdas
Melalui Perpustakaan
Oleh:
Ratna Wulandari, S.S, M.Pd*)
Dunia pendidikan benar-benar
dihebohkan dengan munculnya kurikulum 2013 lengkap dengan perubahan-perubahan
yang nantinya akan memberikan nuansa yang berbeda dari kurikulum sebelumnya.
Mulai dari hilangnya beberapa mata pelajaran, sampai munculnya pemikiran
tentang apa yang dimaksud dengan “integrated learning”. Ditambah lagi, adanya komentar-komentar
miring terhadap pencetusan kurikulum 2013 itu sendiri. Akan tetapi, ada satu
hal yang sering lepas dari pengamatan tentang bagaimana cara mempersiapkan
bangsa kita untuk menyongsong perkembangan kemajuan jaman serta perubahan
kurikulum yang lagi dan lagi. Terlepas dari kesiapan para pendidik dan peserta
didik dalam menyongsong kurikulum 2013, yaitu meningkatkan pembelajaran serta
membelajarkan masyarakat dengan menggunakan perpustakaan.
Belakangan ini, secara bertahap
Balai Diklat Keagamaan Surabaya telah melaksanakan diklat substantif pengurus perpustakaan Madrasah baik negeri
maupun swasta di beberapa Kankemenag, termasuk di Kankemenag Kab/Ko Blitar
beberapa waktu lalu. Berawal dari diklat substantif tersebut muncullah
pemikiran tentang betapa minimnya sarana prasarana yang terdapat di beberapa
perpustakaan madrasah. Padahal, kita tahu bahwa Islam merupakan agama yang
mengedepankan budaya membaca, hal ini bisa kita buktikan dengan melihat pada firman
Allah SWT yang pertama kali diturunkan kepada Rasulullah SAW melalui malaikat
Jibril adalah tentang membaca (QS. Al Alaq:1-5). Selain itu, rata-rata tenaga
pustakawan diambil dari tenaga guru atau pendidik di lingkungan madrasah
tersebut yang sudah memiliki beban serta tanggung jawab terhadap peserta didik
yang harus lebih diutamakan. Hal tersebut yang membuat pengelolaan perpustakaan
menjadi kurang profesional.
Menurut Hendyat Soetopo (1982:173)
perpustakaan sekolah adalah “perpustakaan yang diselenggarakan di sekolah, dimaksudkan
untuk menunjang program belajar dan mengajar di lembaga pendidikan formal”.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan
bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para
pemustaka (Bambang Hartoyo, 2012). Berdasarkan pengertian-pengertian
perpustakaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perpustakaan adalah suatu
institusi yang menyimpan dan mengelola berbagai informasi dalam bentuk apapun
untuk menunjang kebutuhan penggunanya.
Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan
mengalami kemajuan, sesuai dengan perkembangan jaman dan perkembangan cara
berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, tidak
akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa
kita. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika ditunjang dengan sistem
pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan kita
berpikir kritis, kreatif, dan produktif.
Pada pembukaan UUD 1945 juga disebutkan bahwa negara kita ingin mewujudkan masyarakat yang cerdas. Untuk mencapai bangsa yang cerdas, harus terbentuk masyarakat belajar. Masyarakat belajar dapat terbentuk jika memiliki kemampuan dan keterampilan mendengar dan minat baca yang besar. Apabila membaca sudah merupakan kebiasaan dan membudaya dalam masyarakat, maka jelas buku tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari dan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
Disamping itu, di dalam dunia pendidikan, buku terbukti berdaya guna dan tepat guna sebagai salah satu sarana pendidikan dan sarana komunikasi. Sehingga perpustakaan dan pelayanan perpustakaan harus dikembangkan sebagai salah satu instalasi untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan merupakan bagian yang vital dan besar pengaruhnya terhadap mutu pendidikan. Pada dasarnya, tujuan dan fungsi layanan perpustakaan adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi melalui bahan pustaka serta membantu meningkatkan kualitas kehidupannya.
Pada pembukaan UUD 1945 juga disebutkan bahwa negara kita ingin mewujudkan masyarakat yang cerdas. Untuk mencapai bangsa yang cerdas, harus terbentuk masyarakat belajar. Masyarakat belajar dapat terbentuk jika memiliki kemampuan dan keterampilan mendengar dan minat baca yang besar. Apabila membaca sudah merupakan kebiasaan dan membudaya dalam masyarakat, maka jelas buku tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari dan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
Disamping itu, di dalam dunia pendidikan, buku terbukti berdaya guna dan tepat guna sebagai salah satu sarana pendidikan dan sarana komunikasi. Sehingga perpustakaan dan pelayanan perpustakaan harus dikembangkan sebagai salah satu instalasi untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan merupakan bagian yang vital dan besar pengaruhnya terhadap mutu pendidikan. Pada dasarnya, tujuan dan fungsi layanan perpustakaan adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi melalui bahan pustaka serta membantu meningkatkan kualitas kehidupannya.
Mungkin bagi beberapa kalangan,
buku-buku di dalam perpustakaan tidak begitu menarik untuk diminati. Hal
tersebut dikarenakan banyak akses yang dapat digunakan dalam mencari
pengetahuan, diantaranya menggunakan akses internet seperti googling, e-book dan
sebagainya. Akan tetapi, sebagai pendidik kita mungkin melupakan bahwa ada
beberapa jenis pola belajar yang diminati berkaitan dengan karakteristik
peserta didik. Yaitu visual, audiovisual dan kinestetik. Jika saja kita menghadapi peserta didik
dengan tipe visual maka salah satu hal yang dapat kita lakukan adalah
memberikan bahan pustaka yang akan menarik minat mereka. Seperti dikutip dari
Child Central, tipe
visual bisa menyerap pelajaran lebih baik dengan melihat. Mereka lebih suka
melihat atau membaca terlebih dulu sebelum belajar hal-hal baru. Diperkirakan,
sebanyak 80% pelajaran bisa dimengerti melalui penglihatannya. Membaca buku dan
melihat gambar adalah cara belajar yang paling disukainya (Child Central, 2011).
Selain itu, secara umum tujuan
diselenggarakannya perpustakaan madrasah bukan hanya untuk mengumpulkan dan
menyimpan bahan-bahan pustaka, tetapi diharapkan nantinya dapat membantu peserta
didik dan pendidik di dalam menyelesaikan tugas-tugas pada proses belajar
mengajar (Wiwin, 2012). Oleh sebab itu, segala bahan pustaka yang dimiliki
perpustakaan sekolah harus dapat menunjang proses belajar mengajar. Agar dapat
menunjang proses belajar mengajar maka di dalam pengadaan buku sebagai bahan
pustaka hendaknya mempertimbangkan kurikulum di sekolah/madrasah. Akan tetapi,
tidak menutup kemungkinan untuk menyediakan buku-buku yang sesuai dengan selera
pembaca, asalkan masih sesuai dengan
norma-norma yang berlaku, karena buku juga memiliki fungsi sebagai
sarana rekreasi. Selera para pembaca yang dimaksud dalam hal ini adalah selera
peserta didik. Adapun tujuan khusus perpustakaan di antaranya adalah
mengembangkan minat untuk mencari, mengelola serta memanfaatkan informasi
dengan membudayakan kebiasaan membaca dan menulis dalam sektor kehidupan. Disamping itu,
perpustakaan juga bertujuan mendidik peserta didik agar dapat memelihara dan
memanfaatkan bahan bacaan secara tepat dan berhasil guna, yang nantinya juga
menjadi dasar ke arah belajar mandiri untuk memecahkan masalah-masalah yang
dihadapi dalam kehidupan (Hendyat Soetopo, 1982:173).
Untuk meningkatkan generasi yang kritis dan cerdas melalui
perpustakaan, penulis menambahkan beberapa saran, di antaranya adalah mengharapkan
kepada pemerintah agar lebih meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan dengan
cara memperbanyak pengadaan buku-buku sebagai sumber yang bermutu dan memadai. Kemudian,
diharapkan pula bagi sekolah ataupun madrasah agar memiliki buku-buku sumber
dan referensi yang lengkap, ditata
secara sistematis dan teratur untuk memudahkan pemustaka (user), serta
dilengkapi dengan tenaga perpustakaan (pustakawan) yang benar-benar terdidik,
aktif dan kreatif. Sehingga diharapkan dapat memberikan layanan perpustakaan
yang memuaskan. Adapun para pustakawan yang belum memiliki kualifikasi seperti
tersebut di atas, diharapkan untuk selalu terbuka dan tanggap terhadap
perubahan, perkembangan serta kebutuhan perpustakaan. Disamping itu, sebagai
pemicu untuk meningkatkan minat pemustaka (user) maka perlu dihimbau kepada pendidik
dan peserta didik untuk meningkatkan pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber
ilmu, sumber informasi dan sumber belajar sehingga mutu pendidikan di sekolah
makin meningkat. Pada akhirnya, diharapkan perpustakaan-perpustakaan di sekolah
dan di madrasah dapat dimanfaatkan
secara efektif dan seefisien mungkin, agar semakin tumbuh kesadaran dan minat membaca,
serta nantinya akan lebih meningkatkan kecerdasan bangsa Indonesia sebagaimana disebutkan
dalam pembukaan UUD 1945.
Singkatnya, dengan pengelolaan perpustakan
yang baik sudah dapat dipastikan bahwa perpustakaan akan dapat menyediakan
sumber-sumber pustaka dan informasi yang cukup lengkap dan memadai. Dengan
dimanfaatkannya perpustakaan sebagai sumber ilmu, sebagai sumber belajar dan
sebagai sumber informasi oleh segenap lapisan masyarakat maka akan mendorong
masyarakat memiliki ilmu pengetahuan yang cukup banyak. Sudah barang tentu
dengan semakin banyaknya ilmu-ilmu yang diperoleh maka akan menyebabkan bangsa
Indonesia, terutama generasi muda menjadi lebih kritis dan cerdas. Jika keadaan
ini sudah tercapai maka dapat dipastikan bangsa Indonesia menjadi akan lebih
meningkat kualitas sumber daya manusianya. Dengan demikian peranan perpustakaan
sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan dapat dirasakan
manfaatnya serta keberadaannya. (*penulis
adalah guru Bahasa Inggris dan pustakawan di MIN Gedog Kota Blitar)